Selasa, 22 Maret 2016


Banyaknya pemberitan media tentang isu lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) mendapatkan banyak respon publik yang beragam. Belum adanya kepastian putusan dari pemerintah membuat banyak masyarakat bingung untuk mengambil sikap. Ditengah kebingungan masyarakat, dua ormas islam terbesar Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah tegas mengambil sikap terkait isu LGBT.
Surat terbuka PBNU
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diketuai olek KH Aqil Siradj menegaskan penolakannya terhadap eksistensi LGBT, dengan mengirimkan surat terbuka terhadap pemerintah dan DPR untuk melarang LGBT.
Berikut isi suratnya:
a.       Pemerintah mengambil langkah-langkah segera untuk menghentikan segala propaganda terhadap normalisasi LGBT dan aktivitas menyimpang serta melarang pihak-pihak yang mengampanyekan LGBT.
b.      Meminta masyarakat, LSM dan pegiat LGBT yang selama ini melakukan propaganda normalitas LGBT, membiarkan, menolak rehabilitasi dan mengampanyekannya untuk menghentikan kegiatannya.
c.       Meminta pemerintah mengawasi melarang bantuan dana dan intervensi asing yang menyokong aktivitas LGBT.
d.       Meminta DPR, khususnya yang berasal dari warga NU untuk memperjuangkan penyusunan UU yang intinya:
1.      Menegaskan larangan LGBT dan perilakunya sebagai kejahatan;
2.      Memberikan rehabilitasi kepada setiap orang yang memiliki kecenderungan LGBT untuk bisa normal kembali.
3.      Memberikan hukuman bagi setiap orang yang terus mempropagandakan dan mengampanyekan normalisasi LGBT, serta melarang aktivitasnya.
Muhammadiyah tolak LGBT
Sejalan dengan keputusan yang diambil PBNU, Muhammadiyah pun tegas menolak LGBT. Dalih HAM yang sering digunakan oleh kaum LGBT sebagai tameng, dibantah oleh ketua umum PP Muhammadiyah, Haedar Nasir.
"(Berdalih HAM) nggak bisa, HAM itu tidak bersifat absolut universal di sebuah negara," kata Haedar kepada Republika, Jumat (29/1). Ia menjelaskan, ketika suatu negara yang mayoritas penduduknya Muslim atau terdapat agama yang mengharamkan LGBT, maka HAM universal tidak berlaku. Apalagi, di Indonesia, terdapat Pancasila yang jelas-jelas mempunyai pemahaman nilai ketuhanan Yang Maha Esa.(Republika News, 30 Januari 2016).
Penolakan Muhammadiyah terhadap LGBT pun dikuatkan dengan pernyataan Dahnil Anzar Simanjuntak, Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah. "LGBT haram hukumnya. Selain itu, akan berujung pada rusaknya tatanan sosial di masa yang akan datang”, tegasnya.
Meskipun belum adanya pernyataan resmi dari pemerintah terkait isu LGBT, sikap tegas dari kedua ormas islam ini diharapkan bisa menjadi obat bagi kebingungan sebagian masyarakat.
4 maret 2016
Ridwan Alawi Sadad



0 komentar:

Posting Komentar